Istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta "nagari" atau "nagara" yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut "state", bahasa Belanda "staat", bahasa Perancis "l'etat" dan bahasa Latin 'statum'. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara. Dimana beliau mengutip pendapat:
a) Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
b) Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
c) Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
d) Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :
a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapa memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
b) Memonopoli
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang - undang.
c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah :
a) Keamanan ekstern
b) Ketertiban intern
c) Keadilan
d) Kesejahteraan umum
e) Kebebasan
Sedangkan menurut Miriam Budiarjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
a) Melaksanakan ketertian (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan - bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat - alat pertahanan.
d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan - badan peradilan.
Fungsi - fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara.Fungsi negara terssebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang dicapai oleh negara.
Label: Pengetahuan