DOMAIN .id
Untuk personal/perorangan : KTP Republik Indonesia
Untuk perusahaan : -KTP Republik Indonesia
-SIUP/TDP/AKTA/ Surat Ijin yang setara untuk pendaftar berbentuk Badan -Usaha/badan hukum (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
-Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Untuk organisasi : -KTP Republik Indonesia
-Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
-Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk.
Untuk sekolah : -KTP Republik Indonesia
-Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
-Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah
Untuk universitas : -KTP Republik Indonesia
-SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
-Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila -KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
-Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka r eserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI)
DOMAIN .co.id : -KTP Republik Indonesia
-SIUP/TDP/AKTA/Surat Izin yang setara. "NPWP Perusahaan tidak dapat dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran ekstensi domain co.id"
-Sertifikat Merek (bila ada)
DOMAIN .ac.id : -KTP Republik Indonesia
-SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai -Peraturan perundang-undangan
-Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga. Draft surat keterangan dari -Rektor/Ketua/Direktur (Pimpinan Lembaga)
DOMAIN .sch.id : -KTP Republik Indonesia
-Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga. Draft surat keterangan -Kepala Sekolah dapat di download pada link berikut ini
-SK ijin operasional sekolah
DOMAIN : .ponpes.id : -KTP Republik Indonesia
-Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain
-Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.
DOMAIN .or.id : -KTP Republik Indonesia
-Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
-SK mengenai susunan pengurus organisasi/lembaga tidak dapat lagi dipergunakan lagi untuk memenuhi persyaratan pendaftaran domain or.id. Harus dilengkapi dengan surat permohonan pendaftaran domain dari organisasi/lembaga terkait
DOMAIN .biz.id : -KTP Republik Indonesia
DOMAIN .my.id : -KTP Republik Indonesia
DOMAIN .web.id : -KTP Republik Indonesia
Untuk lebih lengkapnya klik
link disini.Sekian dari saya terima kasih.